Perangkat Desa 2023: Berita Terbaru
Berita terbaru mengenai perangkat desa tahun 2023 telah dirilis. Salah satu perubahan penting adalah mengenai masa jabatan perangkat desa. Mulai tahun 2023, masa jabatan perangkat desa akan diperpanjang menjadi sembilan tahun dari sebelumnya hanya enam tahun.
Selain itu, terdapat juga perubahan mengenai persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja bagi perangkat desa. Untuk mengisi jabatan perangkat desa, calon perangkat desa harus memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Selain itu, calon perangkat desa juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait.
Pemerintah juga telah menetapkan batas usia minimal dan maksimal bagi perangkat desa. Untuk menjadi perangkat desa, seseorang harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun.
Terakhir, pemerintah juga telah mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan oleh kepala desa atas persetujuan BPD dengan alasan tertentu, seperti melakukan pelanggaran berat atau tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik.