Paspor Kanada dicabut dari seorang pria Palestina karena tidak memiliki negara asal yang sah. Pria itu, yang diidentifikasi sebagai Mahmoud Youssef, lahir di Yerusalem Timur pada tahun 1974. Orang tuanya adalah warga negara Yordania, tetapi ia tidak pernah memperoleh kewarganegaraan Yordania. Pada tahun 1994, ia memperoleh kewarganegaraan Kanada.
Pada tahun 2001, Youssef dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena pemalsuan. Setelah dibebaskan, ia mengajukan perpanjangan paspor Kanada-nya. Namun, permintaannya ditolak karena Departemen Luar Negeri Kanada (DFAIT) berpendapat bahwa ia bukan warga negara Kanada karena tidak memiliki negara asal yang sah.
Youssef mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas fakta bahwa ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia berpendapat bahwa Pemerintah Kanada harus memberinya kewarganegaraan karena ia lahir di Yerusalem dan telah tinggal di Kanada selama lebih dari 20 tahun.
Namun, pengadilan menolak permohonan Youssef. Pengadilan memutuskan bahwa DFAIT mempunyai kewenangan untuk menolak permohonan paspornya karena ia tidak memiliki kewarganegaraan. Pengadilan juga memutuskan bahwa Pemerintah Kanada tidak berkewajiban memberikan kewarganegaraan kepada Youssef karena ia tidak lahir di Kanada.