Paspor Palestina Bebas Visa ke Turki
Warga negara Palestina tidak memerlukan visa untuk memasuki Turki. Hal ini dikarenakan adanya perjanjian bebas visa antara kedua negara tersebut, yang memungkinkan warga negara Palestina untuk tinggal di Turki hingga 90 hari tanpa visa. Perjanjian ini sangat bermanfaat bagi warga Palestina yang ingin mengunjungi Turki untuk tujuan wisata, bisnis, atau pendidikan.
Untuk memasuki Turki tanpa visa, warga negara Palestina hanya perlu membawa paspor yang masih berlaku. Paspor harus berlaku setidaknya selama enam bulan sejak tanggal kedatangan. Pemegang paspor Palestina juga harus memiliki bukti dana yang cukup untuk menutupi biaya selama perjalanan mereka di Turki.
Perjanjian bebas visa antara Turki dan Palestina telah sangat memudahkan warga Palestina untuk mengunjungi Turki. Perjanjian ini juga merupakan simbol hubungan persahabatan antara kedua negara. Warga Palestina sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan Turki kepada rakyat Palestina dan berharap hubungan kedua negara akan semakin kuat di masa depan.