Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang mendasar dan tidak dapat dicabut. Setiap orang berhak atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, disabilitas, atau status sosial ekonomi.
Kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak atas kesehatan diabadikan dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hal ini termasuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan dapat diakses, menjamin lingkungan yang sehat, dan memastikan akses terhadap informasi dan pendidikan kesehatan.
Mengabaikan hak atas kesehatan dapat berdampak buruk pada individu dan masyarakat. Kurangnya akses terhadap layanan kesehatan dapat menyebabkan penderitaan dan kematian yang dapat dicegah, serta kemiskinan dan kesenjangan. Di sisi lain, kesehatan yang baik berkontribusi pada produktivitas ekonomi, stabilitas sosial, dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan mempromosikan dan melindungi hak atas kesehatan, kita tidak hanya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan individu, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih sehat, adil, dan makmur bagi semua. Kewajiban untuk menegakkan hak atas kesehatan tidak hanya terletak pada negara, tetapi juga pada individu, komunitas, dan sektor swasta.