Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam dunia kerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memiliki peran penting dalam mengatur standar dan pedoman K3 di tingkat global.
ILO menetapkan sejumlah konvensi dan rekomendasi yang menjadi acuan internasional untuk praktik K3. Konvensi-konvensi ini mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan mesin, bahan kimia berbahaya, kesehatan kerja, kesejahteraan pekerja, dan manajemen K3. ILO juga menyediakan bimbingan teknis dan dukungan kepada negara-negara anggota dalam mengembangkan dan menerapkan sistem K3 yang efektif.
Prinsip-prinsip dasar K3 menurut ILO menekankan pencegahan, keterlibatan pekerja, dan tanggung jawab bersama antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha berkewajiban untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sedangkan pekerja memiliki tanggung jawab untuk mengikuti prosedur keselamatan dan menjaga kesehatan mereka sendiri.
Dengan menerapkan standar K3 ILO, negara-negara dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja, mengurangi biaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.