Perbatasan antara Palestina dan Israel merupakan garis batas yang memisahkan wilayah yang dikuasai oleh Otoritas Palestina dan wilayah yang dikuasai oleh Israel. Garis perbatasan ini ditetapkan melalui serangkaian perjanjian dan konflik selama beberapa dekade.
Saat ini, perbatasan antara Palestina dan Israel terbagi menjadi beberapa bagian. Di Jalur Gaza, perbatasan dijaga oleh Israel dan Mesir. Di Tepi Barat, perbatasan dijaga oleh Israel, Yordania, dan Otoritas Palestina. Perbatasan tersebut menjadi titik ketegangan dan konflik yang berkelanjutan, dimana kedua belah pihak mengklaim kepemilikan atas wilayah tertentu.
Israel mengklaim bahwa perbatasan yang ada saat ini didasarkan pada garis gencatan senjata yang dinegosiasikan pada tahun 1949 setelah Perang Arab-Israel pertama. Namun, Palestina mengklaim bahwa perbatasan tersebut tidak adil dan melanggar hak-hak mereka. Perselisihan mengenai perbatasan ini menjadi salah satu hambatan utama dalam proses perdamaian Israel-Palestina.
Masyarakat internasional umumnya mengakui garis gencatan senjata tahun 1949 sebagai dasar dari perbatasan Israel-Palestina. Namun, mereka juga menekankan perlunya solusi yang adil dan dinegosiasikan untuk menyelesaikan konflik ini secara permanen.