Paspor Pengungsi Palestina adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) kepada pengungsi Palestina yang telah terdaftar di UNRWA. Paspor ini bukan merupakan dokumen perjalanan nasional, dan tidak memberikan kewarganegaraan atau hak untuk kembali ke Palestina.
Pemegang Paspor Pengungsi Palestina dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 13 negara, yaitu:
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk menghubungi kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi untuk mengetahui persyaratan visa terbaru.
Selain 13 negara yang disebutkan di atas, pemegang Paspor Pengungsi Palestina juga dapat memperoleh visa kedatangan (VoA) ke beberapa negara, seperti: