Peraturan Kesehatan Lingkungan Kerja (PKLK) merupakan peraturan yang mengatur tentang kesehatan lingkungan kerja untuk melindungi pekerja dari risiko kesehatan yang dapat timbul dari lingkungan kerjanya. PKLK mengatur berbagai aspek, seperti pengendalian bahaya kimia, fisik, biologis, ergonomis, dan psikologis di lingkungan kerja.
PKLK bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan risiko kesehatan akibat paparan bahaya di tempat kerja, seperti penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja, dan kebakaran. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan pekerja, pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengaturan waktu kerja dan istirahat.
PKLK diterapkan secara wajib bagi semua perusahaan dan organisasi yang memiliki karyawan. Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sesuai dengan PKLK. Pelanggaran terhadap PKLK dapat dikenakan sanksi, seperti teguran, peringatan, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Kepatuhan terhadap PKLK sangat penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan pekerja. Perusahaan dan pekerja harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.