Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (KLRS) telah diterbitkan pada 15 April 2022. Permenkes ini mengatur tentang ketentuan kesehatan lingkungan rumah sakit yang bertujuan untuk mewujudkan rumah sakit yang sehat dan lingkungan yang kondusif bagi pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung.
Ruang lingkup Permenkes KLRS meliputi aspek-aspek pengelolaan lingkungan fisik, pengelolaan limbah, pengendalian vektor, dan pemantauan kesehatan lingkungan. Pengelolaan lingkungan fisik mencakup pengadaan air bersih, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan pengendalian suhu. Pengelolaan limbah meliputi klasifikasi, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah medis dan nonmedis.
Pengendalian vektor mencakup pencegahan dan pengendalian nyamuk, lalat, kecoa, dan tikus yang dapat menjadi sumber penyakit. Pemantauan kesehatan lingkungan dilakukan untuk menilai kualitas lingkungan rumah sakit, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Permenkes KLRS mewajibkan rumah sakit untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLRS yang bertanggung jawab mengimplementasikan dan mengawasi program KLRS. UPT KLRS terdiri dari tenaga ahli di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan teknik lingkungan. Dengan adanya Permenkes ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit di Indonesia demi kenyamanan dan keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung.