Persyaratan kesehatan lingkungan kerja merupakan aspek penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi karyawan. Peraturan terbaru mengenai persyaratan kesehatan lingkungan kerja telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait persyaratan kesehatan lingkungan kerja, antara lain mengenai kualitas udara dalam ruangan, penerangan, kebisingan, getaran, dan suhu. Kualitas udara dalam ruangan harus memenuhi standar kualitas udara ambien yang ditetapkan, dengan kadar polutan seperti karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan partikulat berada di bawah ambang batas yang diperbolehkan.
Penerangan juga harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan kenyamanan dan keamanan karyawan saat bekerja. Tingkat penerangan harus cukup terang untuk melakukan aktivitas kerja dengan baik, namun tidak boleh terlalu menyilaukan. Kebisingan di lingkungan kerja juga harus dikendalikan untuk mencegah gangguan konsentrasi dan kerusakan pendengaran karyawan.
Suhu di lingkungan kerja harus berada pada kisaran yang nyaman, tidak terlalu panas atau terlalu dingin. Peraturan juga mengatur mengenai persyaratan ventilasi dan sanitasi untuk memastikan lingkungan kerja tetap bersih dan sehat. Dengan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan kerja ini, diharapkan perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi kesehatan dan keselamatan karyawannya.