Menurut peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Lingkungan rumah sakit harus memenuhi syarat keselamatan pasien dan bebas dari risiko infeksi. Risiko infeksi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kualitas udara, adanya serangga atau hewan pengerat, dan kebersihan umum.
Oleh karena itu, pengelola rumah sakit wajib menerapkan Program Manajemen Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (PMK LRS). Program ini bertujuan untuk mengendalikan risiko infeksi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien, staf, dan pengunjung. PMK LRS mencakup berbagai aspek, seperti pengendalian serangga dan hewan pengerat, pengelolaan limbah, dan pemantauan kualitas udara.
Untuk mengimplementasikan PMK LRS secara efektif, rumah sakit perlu membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai profesi, seperti dokter, perawat, dan ahli kesehatan lingkungan. Tim ini bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengimplementasikan prosedur pengendalian risiko infeksi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Dengan implementasi PMK LRS yang baik, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mengurangi risiko infeksi, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi pasien dan semua pihak yang terlibat.