Program Kerja Unit Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (PK UKL RS) merupakan dokumen perencanaan yang memuat kegiatan dan target yang akan dicapai oleh UKL RS dalam periode tertentu, biasanya satu tahun. Program ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebutuhan rumah sakit, dan hasil evaluasi program sebelumnya.
PK UKL RS memuat berbagai kegiatan yang meliputi: pengendalian vektor (nyamuk, lalat, tikus), pengendalian kualitas air, pengelolaan limbah, pengawasan sanitasi makanan, dan promosi kesehatan lingkungan. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pasien, pengunjung, dan petugas.
Untuk memastikan terlaksananya PK UKL RS, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang baik antara UKL RS dengan unit atau bagian terkait di rumah sakit. Selain itu, UKL RS juga harus menjalin kerja sama dengan instansi di luar rumah sakit, seperti dinas kesehatan setempat dan lembaga perlindungan lingkungan.
PK UKL RS dievaluasi secara berkala untuk mengukur tingkat keberhasilan pencapaian target. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan pengembangan program pada periode berikutnya. Dengan adanya PK UKL RS yang terencana dan terlaksana dengan baik, diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan rumah sakit yang sehat dan kondusif.