Sebelum tahun 1948, wilayah yang sekarang dikenal sebagai Israel tidak secara resmi disebut Palestina. Nama "Palestina" telah digunakan selama berabad-abad untuk merujuk pada wilayah yang lebih luas yang mencakup Israel, Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yordania. Namun, istilah ini tidak mengacu pada negara berdaulat mana pun, melainkan pada wilayah geografis dan sejarah.
Pada tahun 1920, wilayah yang sekarang menjadi Israel menjadi bagian dari Mandat Britania atas Palestina. Selama periode ini, wilayah tersebut diperintah oleh Inggris, yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan, pertahanan, dan luar negeri. Meskipun nama "Palestina" digunakan dalam konteks Mandat Britania, hal itu tidak menunjukkan adanya negara Palestina yang berdaulat.
Setelah Perang Dunia II, Mandat Britania berakhir, dan wilayah tersebut dibagi menjadi dua negara baru: Israel dan Yordania. Israel mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1948, dan nama "Israel" telah digunakan untuk merujuk pada negara tersebut sejak saat itu.
Meskipun istilah "Palestina" masih digunakan untuk merujuk pada wilayah yang lebih luas, istilah tersebut tidak lagi digunakan sebagai nama resmi negara mana pun. Nama "Palestina" saat ini digunakan untuk merujuk pada wilayah yang dikuasai oleh Otoritas Palestina, yang mencakup Tepi Barat dan Jalur Gaza.