Konflik antara Palestina dan Israel merupakan salah satu konflik paling kompleks dan berkepanjangan di dunia, dengan akar sejarah, politik, dan agama yang mendalam. Konflik ini berpusat pada klaim atas wilayah tanah, hak penentuan nasib sendiri, serta isu-isu kemanusiaan dan kesetaraan.
Awal mula konflik ini dapat ditelusuri kembali ke awal abad ke-20, ketika gelombang imigrasi Yahudi ke wilayah Palestina meningkat. Hal ini menimbulkan ketegangan dengan penduduk Arab Palestina, yang merasa terancam oleh pendatang baru. Setelah Perang Dunia I, Liga Bangsa-Bangsa memberikan mandat kepada Inggris untuk mengelola wilayah Palestina. Mandat tersebut juga menetapkan bahwa suatu negara Yahudi dapat didirikan di wilayah tersebut, asalkan hak-hak penduduk Arab tidak dilanggar.
Namun, setelah Perang Dunia II dan Holocaust, tuntutan akan sebuah negara Yahudi meningkat. Pada tahun 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan rencana pembagian Palestina menjadi dua negara, satu untuk orang Yahudi dan satu untuk orang Arab. Rencana ini ditolak oleh orang Arab Palestina, dan perang pecah setelah Inggris menarik diri dari wilayah tersebut pada tahun 1948.
Konflik ini telah berlangsung selama几十 tahun, dengan periode kekerasan dan gencatan senjata yang bergantian. Konflik ini juga disertai dengan pelanggaran hak asasi manusia, pemindahan paksa, dan pemukiman ilegal. Upaya untuk menyelesaikan konflik melalui negosiasi dan perjanjian damai telah dilakukan, namun sejauh ini belum membuahkan hasil yang signifikan.