Dasar hukum yang mengatur kesehatan lingkungan rumah sakit adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sanitasi Lingkungan di Permukiman. Selain itu, terdapat beberapa standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) dan badan-badan internasional lainnya, seperti Guidelines for Hospital Environmental Control (WHO, 2007) dan Healthcare Facility Guidelines (CDC, 2010).