Walikota Pekanbaru kembali mengeluarkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19. Melalui Surat Edaran Nomor 800/SE/SATGAS/2022, Firdaus mengizinkan kegiatan masyarakat, seperti resepsi pernikahan, hiburan, dan kegiatan sosial lainnya kembali digelar dengan protokol kesehatan ketat.
Aturan ini mulai berlaku sejak 20 Januari 2022. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kegiatan masyarakat yang diizinkan digelar antara lain resepsi pernikahan, hiburan di tempat tertutup, dan kegiatan sosial lainnya. Namun, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50%. Selain itu, penyelenggara acara wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, dan menjaga jarak antar pengunjung.
Firdaus menjelaskan, pelonggaran aturan ini diberikan karena kondisi penyebaran COVID-19 di Pekanbaru sudah melandai. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelonggaran ini dengan tetap bertanggung jawab dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. "Kita masih dalam kondisi pandemi, jadi masyarakat harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Firdaus.
Pemerintah Kota Pekanbaru akan terus memantau perkembangan situasi COVID-19 di wilayahnya. Jika terjadi peningkatan kasus, maka aturan pembatasan kegiatan masyarakat akan kembali diperketat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.