Pemerintah telah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah, yaitu mencapai 10,53%.
Kenaikan UMK ini diberlakukan untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Adapun besaran kenaikan UMK bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kondisi perekonomian dan tingkat inflasi masing-masing daerah.
UMK 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dengan kenaikan ini, maka upah minimum di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Pemerintah berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, kenaikan UMK ini juga dapat berdampak pada dunia usaha. Beberapa pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) khawatir kenaikan UMK dapat membebani biaya operasional mereka. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan kepada UKM agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan kenaikan UMK 2024.