Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan peraturan baru terkait pelayanan kesehatan untuk lansia. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Lansia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan lansia di Indonesia.
Permenkes ini mengatur tentang berbagai aspek pelayanan kesehatan bagi lansia, mulai dari definisi lansia, jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, hingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi lansia. Dalam peraturan ini, lansia didefinisikan sebagai orang yang berusia 60 tahun ke atas.
Jenis pelayanan kesehatan yang diberikan kepada lansia meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan promotif bertujuan untuk menjaga kesehatan lansia dan mencegah penyakit, seperti penyuluhan kesehatan dan vaksinasi. Pelayanan kesehatan preventif bertujuan untuk mendeteksi dini penyakit dan mencegah komplikasi, seperti pemeriksaan kesehatan rutin dan skrining penyakit.
Pelayanan kesehatan kuratif bertujuan untuk mengobati penyakit dan memulihkan kesehatan lansia, seperti pengobatan penyakit kronis dan operasi. Pelayanan kesehatan rehabilitatif bertujuan untuk mengembalikan fungsi fisik, mental, dan sosial lansia yang mengalami disabilitas, seperti fisioterapi dan terapi okupasi. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi lansia, termasuk peran serta pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi lansia.