Paspor Palestina adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan kepada warga negara Palestina oleh Kementerian Dalam Negeri Negara Palestina. Paspor ini memungkinkan pemegangnya untuk bepergian secara internasional.
Paspor Palestina diterbitkan dalam dua jenis: biasa dan diplomatik. Paspor biasa dikeluarkan untuk warga negara biasa, sedangkan paspor diplomatik dikeluarkan untuk pejabat pemerintah dan diplomat. Paspor Palestina memiliki halaman sampul berwarna hijau zaitun dan bertuliskan "دولة فلسطين" (Negara Palestina) dalam bahasa Arab dan "Palestinian Authority" dalam bahasa Inggris di bagian atas.
Pemegang paspor Palestina dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 34 negara dan wilayah. Negara-negara tersebut antara lain Argentina, Brasil, Kolombia, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Turki, dan Venezuela. Namun, pemegang paspor Palestina memerlukan visa untuk memasuki sebagian besar negara di Eropa dan Amerika Utara.
Pemegang paspor Palestina yang ingin bepergian ke negara yang memerlukan visa dapat mengajukan visa melalui kedutaan atau konsulat negara tersebut. Persyaratan visa bervariasi dari satu negara ke negara lain, jadi penting untuk memeriksa persyaratan spesifik negara yang akan dikunjungi.