Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) merupakan bagian penting dari upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan pekerja. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja, serta memelihara dan meningkatkan kesehatan pekerja agar dapat bekerja secara produktif dan aman.
Pelayanan ini meliputi pemeriksaan kesehatan pra kerja, berkala, dan khusus; penyuluhan kesehatan kerja; pengawasan lingkungan kerja; dan rehabilitasi medis pekerja. Pemeriksaan kesehatan pra kerja bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pekerja dan kesesuaiannya dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Pemeriksaan berkala dilakukan untuk memantau kesehatan pekerja dan mendeteksi dini penyakit akibat kerja.
Penyuluhan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pekerja tentang cara menjaga kesehatan dan mencegah penyakit akibat kerja. Pengawasan lingkungan kerja bertujuan untuk memastikan lingkungan kerja memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja. Rehabilitasi medis pekerja bertujuan untuk memulihkan kesehatan pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja dan mengembalikan mereka ke pekerjaan.
PKK merupakan upaya multidisiplin yang melibatkan tenaga medis, ahli kesehatan masyarakat, ahli keselamatan dan kesehatan kerja, serta manajemen perusahaan. Pelaksanaan PKK yang efektif dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat kerja, meningkatkan produktivitas kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.