Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Lingkungan Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya memperbarui ketentuan-ketentuan dalam rangka meningkatkan standar kesehatan lingkungan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait pencegahan dan pengendalian infeksi, mulai dari tata cara pengolahan air bersih, pembuangan air limbah dan sampah medis, sterilisasi alat kesehatan, pengendalian vektor, hingga prosedur pengendalian infeksi pada pasien. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam melakukan pemantauan dan evaluasi program pencegahan dan pengendalian infeksi, serta pelaporan kejadian infeksi kepada instansi terkait.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menurunkan risiko terjadinya infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Masyarakat yang berobat ke rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat merasa lebih terlindungi dari risiko infeksi dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan ini di seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di Indonesia, sehingga dapat terwujud lingkungan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang sehat dan bebas dari infeksi.